SD NEGERI TEMIYANG II: Program UKS SD Negeri Temiyang II

Program UKS SD Negeri Temiyang II

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan bertanggungjawab dalam menamakan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari. UKS adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin.

Dalam UU No.23 Tahun 1992 dinyatakan bahwa Pembangunan kesehatan bertujuan mewujudkan tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan Nasional. Selain itu pada Bab V pasal  45  disebutkan bahwa ”Kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat, sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas”.

Sedangkan dalam  UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Diantara tujuan tersebut terdapat tujuan yang menyangkut kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan mental sosial, dimana keduanya sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.

Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas yaitu sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktivitasi yang optimal.

Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus-menerus yang dimulai sejak dalam kandungan, balita, usia sekolah sampai dengan usia lanjut.

Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditunjukan kepada peserta didik (usia sekolah), yang merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam meningkatkan kualitas fisik penduduk.

Peserta didik merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai tingkat kesehatan yang lebih baik bila dibandingkan dengan berbagai kelompok masyarakat lainnya, meskipun demikian kelompok ini merupakan kelompok yang rawan karena berada dalam periode pertumbuhan dan perkembangan.

Dari berbagai hasil penelitian maupun pengamatan yang dilakukan baik oleh Departemen Pendidkan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri dapat disimpulkan berbagai kondisi sebagai berikut.

1.      Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah, ditinjau dari segi sarana/prasarana, pengetahuan dan sikap peserta didik di bidang kesehatan, warung sekolah, makanan sehari-hari/gizi, kesehatan gigi, kesehatan pribadi dan sebagainya secara umum memperlihatkan bahwa prinsip hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik belum mencapai tingkat yang diharapkan.
2.      Sasaran pelaksanaan UKS di tinjau dari cakupan (coverage) sekolah, peserta didik, tenaga pendidikan, dan sarana prasarana masih belum memadai.
3.      Ancaman sakit terhadap murid masih tinggi dengan adanya penyakit endemis dan kekurangan gizi.
4.      Masalah kesehatan anak usia sekolah meliputi:
a.    Masalah yang berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), seperti: kecacingan, diare, caries gigi/ gigi berlubang
b.    Masalah yang berkaitan  dengan faktor beresiko (penyalahgunaan Narkoba, seks bebas, penyakit Infeksi Menular Seksual termasuk  HIV/AIDS; Infeksi Saluran Reproduksi)
c.    Masalah gizi (gizi kurang, gizi buruk, gizi lebih, anemia)
d.    Gangguan kesehatan yang berkaitan dengan sanitasi dasar (air bersih, jamban/WC dan pembuangan air limbah) yang kurang memenuhi syarat kesehatan, seperti: Typhus, cholera, disentri.


5.     Masalah Suber Daya Manusia (SDM)
a.    Kurangnya guru yang mengajar  pendidikan kesehatan/ guru yang menangani UKS (Guru Pembina UKS)
b.    Kader kesehatan sekolah (dokter kecil)  perlu dilatih dalam bidang kesehatan (pedidikan dan pelayanan)
6.     Terbatasnya sarana dan prasarana UKS, seperti:
a.    UKS kit (peralatan) dan ruang UKS
b.    Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) seperti poster, leaflet, lembar balik, KMS dan lain –lain
c.    Buku/ pedoman dibidang Pembinaan, Pelaksanaan dan pengembangan UKS
d.    Sekretariat Tim Pembina UKS yang belum optimal berfungsi.
7.      Masih belum optimalnya kerja sama lintas program maupun lintas sektor dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS
8.     Monitoring dan efaluasi yang belum optimal; yang disebabkan karena
a.    Belum diaktifkan baik secara berkala maupun insidentil
b.    Belum adanya petugas khusus yang menangani Monitoring dan Evaluasi

Semua hal tersebut menunjukan masih banyaknya tantangan dalam pelaksanaan program UKS. Oleh karena itu intensitas pembinaan program UKS senantiasa perlu ditingkatkan.

B.     PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, DAN LANDASAN HUKUM
1.   Pengertian
a.    Pengertian “Kesehatan”
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 dijelaskan bahwa pengertian “Kesehatan” adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial dan ekonomis.
b.    Sekolah
Yang dimaksud dengan sekolah adalah Sekolah Dasar Negeri temiyang II Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
c.    Peserta Didik
Yang dimaksud dengan peserta didik ialah semua anak yang mengikuti pendidikan di SD Negeri temiyang II
d.    Usaha Kesehatan Sekolah
Yang dimaksud dengan Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah di SD Negeri Temiyang II Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu  
e.    Warga Sekolah
Yang dimaksud dengan warga sekolah ialah setiap orang yang berperan didalam proses belajar mengajar di SD Negeri Temiyang II Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
f.    Masyarakat Lingkungan Sekolah
Adalah seluruh masyarakat yang berada di lingkungan SD Negeri Temiyang II selain warga sekolah 

2.   Tujuan UKS
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan  dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat  serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:
a.    Memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat;
b.    Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan; dan
c.    Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi  dan masalah sosial lainnya.

3.   Sasaran UKS
Sasaran UKS meliputi :
a.    Sasaran primer            :  Peserta didik
b.    Sasaran sekunder         :  Guru, pegawai sekolah, orang tua siswa, dan
   masyarakat lingkungan sekolah


4.   Ruang Lingkup Program UKS
Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut :
a.    Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan, yang meliputi aspek :
1)     Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk senantiasa berperilaku hidup sehat
2)     Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar
3)     Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diemplementasikan dalam kehidupan sehari-hari

b.    Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk :
1)     Pelayanan kesehatan, termasuk Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
2)     Pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik
3)     Pemeriksaan berkala
4)     Pengobatan ringan dan P3K maupun P3P
5)     Pencegahan penyakit (imunisasi), Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat (PKHS) atau Life Skills Education
6)     Penyuluhan kesehatan dan konseling
7)     Pengawasan warung sekolah
8)     Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
9)     Pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan
10)  Rujukan kesehatan ke Puskesmas
11)  Pengukuran tingkat kesegaran jasmani

c.    Pembinaan  Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi :
1)     Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, kekeluargaan)
2)     Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok
3)     Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar)

5.   Landasan Hukum
Sebagai suatu kegiatan yang diselenggarakan melalui kerjasama lintas sektoral, landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah adalah :
a.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun1992, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
b.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) yang disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
c.   Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206)




































BAB II
ORGANISASI TIM PELAKSANA UKS

Untuk lebih memfokuskan pelaksanaan tiga program pokok UKS di SD Negeri  Temiyang II, maka dibentuk Tim Pelaksana UKS.

A.     Fungsi Tim Pelaksana UKS
Tim Pelaksana UKS di SD Negeri Temiyang II berfungsi sebagai penanggungjawab dan pelaksana program UKS di SD Negeri Temiyang II berdasarkan perioritas kebutuhan dan kebijakan yang di tetapkan oleh TP UKS Kab/ Kota.

B.     Tugas Tim Pelaksana UKS
1.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat sesuai ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan/ dan atau diberikan oleh Pembina UKS;
2.    Menjalin kerjasama yang serasi dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS di SD Negeri Temiyang II;
3.    Mengadakan penilaian/evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan kepada TP UKS Kecamatan sesuai ketentuan dengan tembusan kepada instansi terkait.
















C.      Susunan Anggota Tim Pelaksana UKS

Tim Pelaksana UKS SD Negeri Temiyang II

1.    Pembina       : Tarjono                          (Kuwu Temiyang )
2.    Ketua           : Dedy Taswendi, S.Pd.SD   (kepala SDN Temiyang II)
3.    Sekretaris I   : Saryono, S.Pd.I               (Guru Pembina UKS)
4.    Sekretaris II  : Jasim, S.Pd                     (Ketua Komite Sekolah)
5.    Anggota       :
a.    Raswan                      (Unsur KomiteSekolah)
b.    Iis Sugiarti                  (Pet UKS Puskesmas/ Bidan Desa)
c.    Prily Hariyanti              (Unsur Guru)
d.    Unsur Peserta Pendidik
-  Roy Ari Yohan          -  Lutfia Tsani Mugits
-  Sri Yanti                  -  Deni Irawan
-  Asa Aulia Rahma       -  Faisal Rahman
-  Indah Rosanti           -  Meisa Andini
-  Doni Saputra            -  Tunerih                        






























BAB III
PROGRAM KEGIATAN UKS

Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat (Trias UKS)

A.     Pendidikan Kesehatan
1.   Tujuan Pendidikan Kesehatan
Tujuan Pendidikan kesehatan ialah agar peserta didik :
a.    Memiliki pengetahuan tentang ilmu kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur;
b.    Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat;
c.    Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan;
d.    Memiliki kebiasaan hidup sehari-hari yang sesuai dengan syarat kesehatan;
e.    Memiliki kemampuan dan kecakapan (Life Skills) untuk berperilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari;
f.    Memiliki pertumbuhan termasuk bertambahnya tinggi badan secara harmonis (Proporsional);
g.    Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengutamaan pencegahan penyakit dalam kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari;
h.    Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar (narkoba, arus informasi, dan gaya hidup yang tidak sehat);
i.     Memiliki tingkat kesegaran jasmani yang memadai dan derajat kesehatan yang optimal serta mempunyai daya tahan tubuh yang baik terhadap penyakit.

2.   Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan kesehatan diberikan melalui :
a.    Kegiatan kurikuler
Pelaksanaan pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran. Pelaksanaan pendidikan kesehatan sesuai dengan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) khususnya pada standar isi yang telah diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

Pelaksanaanya diberikan melalui peningkatan pengetahuan penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan.

Materi pendidikan kesehatan mencakup :
1)     Menjaga kebersihan diri
2)     Mengenal pentingnya imunisasi
3)     Mengenal makanan sehat
4)     Mengenal bahaya penyakit diare, demam berdarah, dan influenza
5)     Menjaga kebersihan lingkungan (sekolah dan rumah)
6)     Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
7)     Mengenal cara menjaga kebersihan alat reproduksi
8)     Mengenal bahaya merokok bagi kesehatan
9)     Mengenal bahaya minuman keras
10)  Mengenal bahaya narkoba
11)  Mengenal cara menolak ajakan menggunakan narkoba
12)  Mengenal cara menolak perlakuan pelecehan seksual, dan
13)  Memahami cara menghadapi berbagai bencana alam

b.    Kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan diluar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah ataupun diluar sekolah dengan tujuan antara lain untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.

Kegiatan ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat (UKS).
1)     Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan antara lain :
a)    Wisata siswa
b)    Kemah (persami)
c)     Ceramah, diskusi
d)    Lomba-lomba antar kelas maupun antar sekolah
e)    Bimbingan hidup sehat
f)     Warung sekolah sehat
g)    Apotik hidup
h)    Kebun sekolah

2)     Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan (sekaligus merupakan upaya pendidikan) bimbingan hidup sehat berupa :
a)    Penyuluhan keterampilan, latihan keterampilan antara lain :
-     Dokter Kecil
-     Kader Kesehatan Remaja
-     Palang Merah Remaja
-     Saka Bakti Husada/ Pramuka/ Santri Husada
b)    Membangun kegiatan posyandu pada masa liburan sekolah
3)     Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat
a)    Kerja bakti kebersihan
b)    Lomba sekolah sehat
c)     Lomba yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan
d)    Pembinaan kebersihan lingkungan mencakup pemberantasan sumber penularan penyakit
e)    Piket sekolah seperti dalam pelaksanaan 7K

B.     Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilakukan terhadap peserta didik dan lingkungannya.
1.   Tujuan Pelayanan Kesehatan
Tujuan pelaksanaan kesehatan ialah :
a.    Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat
b.    Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan dan cacat
c.    Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit/ kelainan pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cidera/ cacat agar dapat berfungsi optimal.

2.   Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan melalui :
a.    Kegiatan Peningkatan (Promotif)
Kegiatan peningkatan (promotif) dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan latihan keterampilan yang dilaksanakan secara ekstrakurikuler, yaitu :
1)     Latihan keterampilan teknis dalam rangka pemeliharaan kesehatan, dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelayanan kesehatan, antara lain :
ü  Dokter Kecil
ü  Kader Kesehatan Remaja
ü  Palang Merah Ramaja, dan
ü  Saka Bhakti Husada/ Pramuka
2)     Pembinaan sarana keteladanan yang ada di lingkungan sekolah antara lain :
ü  Pembinaan warung sekolah
ü  Lingkungan sekolah yang terpelihara dan bebas dari faktor pembawa penyakit
3)     Pembinaan keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

b.    Kegiatan Pencegahan (Preventif)
Kegiatan pencegahan dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini sebelum timbul penyakit, yaitu :
1)      Pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk penyakit-penyakit tertentu, antara lain demam berdarah, kecacingan, muntaber.
2)      Penjaringan (screening) kesehatan bagi anak yang baru masuk sekolah
3)      Pemeriksaan berkala kesehatan setiap 6 bulan
4)      Mengikuti (memonitor/memantau) pertumbuhan peserta didik
5)      Imunisasi peserta didik kelas I dan kelas VI di sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah
6)      Upaya pencegahan penularan penyakit dengan jalan memberantas sumber infeksi dan pengawasan kebersihan lingkungan sekolah dan perguruan agama
7)      Konseling kesehatan remaja di sekolah dan perguruan agama oleh kader kesehatan sekolah, guru BP dan guru agama, dan puskesmas oleh dokter puskesmas atau tenaga kesehatan lain

c.    Kegiatan Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
Kegiatan penyembuahan dan pemulihan dilakukan dengan melalui kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cidera atau cacat agar dapat berfungsi optimal, yaitu :
1)     Diagnosa diri
2)     Pengobatan ringan
3)     Pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit, dan
4)     Rujukan medik

3.   Metoda Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan di sekolah, dilakukan sebagai berikut :
a.    Sebagian kegiatan pelayanan kesehatan dapat didelegasikan kepada guru apabila di sekolah sudah ada guru yang telah ditatar atau dibimbing tentang UKS oleh puskesmas. Kegiatan yang dapat didelegasikan itu adalah kegiatan promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan atau penyakit. Dalam hal ini kegiatan tersebut selain menjadi kegiatan pelayanan, juga menjadi kegiatan pendidikan. Kegiatan pelayanan kesehatan ini diawasi oleh puskesmas
b.    Sebagian lagi kegiatan pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh petugas puskesmas dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan secara terpadu (antara Kepala Sekolah dengan petugas puskesmas).
Pelayanan Kesehatan Puskesmas, diberikan bagi peserta didik yang dirujuk dari sekolah (khusus untuk kasus yang tidak dapat diatasi di sekolah).

C.      Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Program pembinaan lingkungan sekolah sehat mencakup hal-hal sebagai berikut:



1.   Program Pembinaan Lingkungan Sekolah
a.    Lingkungan Fisik Sekolah meliputi :

1)   Penyediaan air bersih;
2)   Pemeliharaan dan penampungan air bersih;
3)   Pengadaan dan pemeliharaan tempat pembuangan sampah;
4)   Pengadaan dan pemeliharaan air limbah;
5)   Pemeliharaan WC/ jamban/ urinoir;
6)   Pemeliharaan kamar mandi;
7)   Pemeliharaan kebersihan dan kerapihan ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan ruang ibadah;
8)   Pemeliharaan kebersihan dan keindahan halaman dan kebun sekolah (termasuk penghijauan sekolah);
9)     Pengadaan dan pemeliharaan warung/ kantin sekolah; dan
10)  Pengadaan dan pemeliharaan pagar sekolah

b.    Lingkungan Mental dan Sosial
Program pembinaan lingkungan mental dan sosial yang sehat dilakukan melalui usaha pemantapan sekolah sebagai lingkungan pendidikan (Wiyatamandala) dengan meningkatkan pelaksanaan konsep ketahanan sekolah (7K), sehingga tercipta suasana dan hubungan kekeluargaan yang akrab dan erat antara sesama warga sekolah. Selain peningkatan pelaksanaan konsep 7K program pembinaan dilakukan dalam bentuk kegiatan antara lain :
1)   Konseling kesehatan
2)   Bakti sosial masyarakat sekolah terhadap lingkungan
3)   Perkemahan
4)   Penjelajahan, heking/ darmawisata
5)   Teater, musik, olahraga
6)   Kepramukaan, PMR, Dokter Kecil dan kader Kesehatan Remaja, dan
7)   Karnaval, bazar, lomba.

2.   Pembinaan Lingkungan Keluarga
Pembinaan Lingkungan Keluarga bertujuan
a.    Meningkatkan pengetahuan orang tua peserta didik tentang hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan; dan 
b.    Meningkatkan kemampuan dan partisipasi orang tua peserta didik dalam pelaksanaan hidup sehat.
Pembinaan lingkungan keluarga dapat dilakukan antara lain dengan :
a.    Kunjungan rumah yang dilakukan oleh pelaksana UKS;
b.    Ceramah kesehatan yang dapat diselenggarakan di sekolah dengan bekerja sama dengan dewan sekolah, atau dipadukan dengan kegiatan di masyarakat

3.   Pembinaan Masyarakat Sekitar
a.    Pembinaan dengan cara pendekatan kemasyarakatan dapat dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan pondok pesantren, guru, pembina UKS. Misalnya dengan jalan membina hubungan baik/ kerjasama dengan masyarakat/ LKMD/ dewan kelurahan, ketua RT/ RW, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya;
b.    Penyelenggaraan ceramah tentang kesehatan dan pentingnya arti pembinaan lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar yang sehat. Untuk ini masyarakat diundang ke sekolah. Pembicara dapat dimintakan dari Puskesmas, pemerintah daerah setempat, nara sumber lainnya misalnya dari LSM;
c.    Penyuluhan massa baik secara tatap muka maupun melalui media cetak dan audio visual;
d.    Menyelenggarakan proyek panduan di sekolah/ madrasah/ pondok pesantren.























































BAB IV
P E N U T U P

          Dengan selesainya penyusunan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ini diharapkan dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan UKS di SD Negeri Temiyang II, sehingga Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) bisa terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh berbagai pihak.

          Terlaksananya TRIAS UKS di SD Negeri Temiyang II dengan baik mudah-mudahan bisa mengatasi masalah kesehatan pada anak sekolah khususnya peserta didik di SD Negeri Temiyang II Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.

          Penyusunan program UKS SD Negeri Temiyang II ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun Tim Pelaksana UKS SD Negeri Temiyang II menyadari bahwa program ini masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu diharapkan saran dan kritik yang konstruktif dari berbagai pihak demi kesempurnaan program ini di tahun mendatang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © SD NEGERI TEMIYANG II Urang-kurai